Skip ke Konten

Berikut adalah daftar lengkap informasi publik yang biasanya tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat:

1. Profil Dasar Instansi

  • Identitas Lengkap: Nama resmi, alamat fisik di Kecamatan Ipuh, nomor telepon/WhatsApp pelayanan, dan email resmi.
  • Visi dan Misi: Tujuan strategis rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Bengkulu, khususnya Mukomuko Selatan.
  • Struktur Organisasi: Bagan kepemimpinan mulai dari Direktur hingga kepala unit/instalasi.
  • Tugas dan Fungsi: Penjelasan mengenai kedudukan RS Pratama sebagai penyedia layanan kesehatan tingkat pertama/rujukan antara.

2. Informasi Layanan Medis

  • Jenis Layanan: Daftar poli spesialis (jika ada), layanan IGD 24 Jam, rawat inap, kebidanan, dan laboratorium.
  • Jadwal Dokter: Daftar nama dokter serta jam praktik di poliklinik.
  • Fasilitas Pendukung: Ketersediaan ambulans, apotek/farmasi, dan sarana penunjang seperti radiologi dasar.
  • Alur Pelayanan: Infografis mengenai prosedur pendaftaran pasien umum maupun pasien BPJS Kesehatan.

3. Hak dan Kewajiban

  • Hak Pasien: Informasi mengenai hak untuk mendapatkan privasi, persetujuan tindakan medis (informed consent), dan layanan yang bermutu.
  • Kewajiban Pasien: Informasi mengenai tata tertib rumah sakit, persyaratan administrasi, dan etika pengunjung.
  • Tarif Layanan: Daftar biaya retribusi pelayanan kesehatan (berdasarkan Peraturan Daerah setempat).

4. Laporan Kinerja dan Keuangan

  • Laporan Tahunan: Ringkasan capaian kinerja rumah sakit dalam satu tahun.
  • Ringkasan Laporan Keuangan: Informasi mengenai realisasi anggaran yang telah diaudit.
  • Rencana Strategis (Renstra): Dokumen perencanaan jangka menengah rumah sakit.

5. Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

  • Pengumuman Tender: Informasi mengenai pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, atau renovasi fisik.
  • Hasil Pemenang Tender: Transparansi mengenai pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit.

6. Prosedur Pengaduan dan Aspirasi

  • Saluran Pengaduan: Nomor hotline, kotak saran, atau akun media sosial resmi.
  • Mekanisme Keberatan: Tata cara bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan atau ingin melaporkan pelanggaran kode etik.


Folder Utama: PPID RS PRATAMA IPUH

📁 01_Informasi_Berkala

(Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan secara rutin/berkala)

  • 📂 01.1_Profil_RS: (Visi misi, struktur organisasi, profil pimpinan, tugas pokok dan fungsi).
  • 📂 01.2_Laporan_Keuangan: (Ringkasan realisasi anggaran, neraca laporan keuangan).
  • 📂 01.3_Laporan_Kinerja: (LAKIP/LKjIP, capaian program tahunan).
  • 📂 01.4_Program_dan_Kegiatan: (Rencana kerja, agenda kegiatan RS).
  • 📂 01.5_Pengadaan_Barang_dan_Jasa: (Rencana Umum Pengadaan/RUP, pengumuman lelang).

📁 02_Informasi_Serta_Merta

(Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan kondisi darurat)

  • 📂 02.1_Kesehatan_Masyarakat: (Info penyebaran wabah/penyakit menular di wilayah Ipuh).
  • 📂 02.2_Prosedur_Bencana: (Jalur evakuasi RS, SOP penanganan kebakaran, tanggap darurat).
  • 📂 02.3_Gangguan_Layanan: (Info perbaikan sarana, pengalihan layanan sementara, atau kerusakan alat medis vital).

📁 03_Informasi_Setiap_Saat

(Informasi yang harus tersedia setiap saat ketika ada permohonan)

  • 📂 03.1_Daftar_Informasi_Publik_(DIP): (Matriks daftar seluruh informasi yang dikuasai).
  • 📂 03.2_Regulasi_dan_Kebijakan: (SK Direktur, Peraturan Daerah tentang RS, SOP Layanan).
  • 📂 03.3_Hak_dan_Kewajiban: (Hak pasien, tata tertib rumah sakit).
  • 📂 03.4_Surat_Menyurat_Publik: (Daftar surat masuk/keluar yang bersifat publik).
  • 📂 03.5_Hasil_Penelitian_Studi: (Jika ada riset kesehatan di RS yang boleh dipublikasikan).

📁 04_Informasi_Dikecualikan (Internal/Terbatas)

(Informasi yang tidak boleh dibuka untuk umum - Folder ini harus dikunci rapat)

  • 📂 04.1_Rekam_Medis_Pasien: (Sangat rahasia).
  • 📂 04.2_Data_Pribadi_Pegawai: (Privasi karyawan).
  • 📂 04.3_Rahasia_Bisnis_Negara: (Proses persaingan usaha yang sehat/harga perkiraan sendiri yang belum final).