Skip ke Konten

Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh RS Pratama Ipuh. Informasi tersebut meliputi : informasi tentang profil, ringkasan informasi tentang program dan kegiatan yang sedang berjalan, ringkasan informasi kinerja, ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit, ringkasan laporan akses informasi publik, informasi tentang peraturan / keputusan / kebijakan yang berdampak bagi publik, informasi prosedur memperoleh informasi publik, informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan / pelanggaran wewenang, informasi pengadaan barang dan jasa, informasi kepegawaian serta informasi prosedur peringatan dini dan evakuasi di area kantor.

Informasi setiap Saat

Informasi publik yang wajib tersedia apabila diminta oleh pemohon informasi, jenis informasi ini meliputi : daftar Informasi Publik, informasi atas peraturan / keputusan / kebijakan, data perbendaharaan / inventaris yang telah diaudit, surat perjanjian dengan pihak ketiga, surat-menyurat pimpinan, persyaratan perizinan, rencana strategis, rencana kerja, informasi kegiatan layanan informasi, agenda kerja pimpinan, data pelanggaran dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya, data pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya, daftar hasil penelitian, informasi yang disampaikan ke publik dalam pertemuan terbuka, dan informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka.

informasi serta merta

Informasi publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga wajib diumumkan secara spontan atau tanpa penundaan. Informasi ini meliputi : informasi bencana alam, informasi keadaan bencana non alam, informasi bencana sosial, informasi penyebaran sumber penyakit berpotensi menular, informasi racun pada bahan makanan / sesuatu yang dikonsumsi masyarakat, serta informasi rencana gangguan terhadap pada fasilitas publik.